JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, mekanisme penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih telah dilakukan bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan, dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi.
Setelah seluruh tahapan selesai, TPAS dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPAS ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” ungkapnya usai memberikan arahan di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman memaparkan bagaimana langkah konkret Pemkot Banjarmasin dalam mengatasi sampah, sebagaimana arahan dari Wali Kota H. M. Yamin HR.
Langkah yang pertama, tentu pembasmian sejumlah tempat pembuangan sementara liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan.
“Kami (Pemkot Banjarmasin) terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menertibkan TPS liar di beberapa titik dan mengurangi timbunan sampah yang sempat menumpuk,” beber Sekda.
Hingga saat ini, sekitar 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya.
“Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani. Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah mengangkut residu ke Tempat Pembuangan Akhir Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari, serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi,” sebut Ikhsan.
Adapun dalam rencana jangka panjang, Pemkot Banjarmasin ingin mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat.
Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budi daya maggot akan terus digalakkan.
Selain itu, upaya pemulihan eks TPAS Basirih juga tengah dilakukan, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi (hujan).
Namun, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian, seperti faktor cuaca dan kondisi medan.
Sekda menegaskan, pihaknya juga telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan semua kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Hik/Ahmad M)