Perda 12/2014 Diharapkan Kurangi Gepeng di Kota Banjarmasin

Gepeng di banjarmasin
Suripno Sumas sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng dan Tuna Susila di kota Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Dalam sosialisasi peraturan daerah tersebut anggota dewan Fraksi PKB ini menghadirkan narasumber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Zain.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut, Gepeng dan Tuna Susila atau penjaja seks komersial (PSK) salah satu bentuk gangguan ketertiban umum yang menjadi keluhan banyak warga masyarakat.

“Memang sulit memberantas atau menghilangkan Gepeng dan PSK tanpa bantuan warga masyarakat,” ujar Muzahin.

Ketika mereka ditertibkan diserahkan ke rumah singgah, tiga hari keluar dan mereka kembali beroperasi,” tambah Muhazin.

Sementara itu , anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas mengatakan persoalan Gepeng terus terjadi dan hampir selalu berulang.

” Hal ini juga memerlukan keberanian lebih serius dalam penangan gelandangan dan pengemis di kota seribu sungai ini,”jelasnya.

Selain itu, sudah saatnya penerapan sanksi seratus ribu bagi pemberi Gepeng di berlakukan karena sudah ada payung hukumnya yakni Perda 12/2014.

“Jika Perda tersebut diterapkan kemungkinan sedikit demi sedikit akan mengurangi masalah gepeng di bumi kayuh baimbai ini,” pungkasnya.

(YUNN)