Kalsel  

Perda RP3KP Kalsel Sesuai dengan Amanat UUD 1945

Hormansyah
Hormansyah, Ketua Pansus RP3KP DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sesuai amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah diminta lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat, sebagai satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, ekonomi, dan sosial budaya, yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup.

“Untuk itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), untuk menyelaraskan dengan UUD 1945,” ujar Ketua Pansus RP3KP DPRD Kalsel, Hormansyah, belum lama tadi, di ruang kerjanya di Gedung DPRD kalsel.

Dijelaskannya, raperda yang telah disetujui menjadi perda ini sudah dibahas dalam rapat internal, seperti memilih unsur pimpinan panitia khusus, dan pengayaan substansi serta materi.

Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) didampingi instansi terkait.

Hasilnya, terdapat beberapa poin yang perlu disesuaikan, diantaranya dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kalsel. Kemudian kelengkapan lampiran RP3KP dalam bentuk rencana kawasan strategis, dan desain besar penanganan kumuh sesuai kewenangan provinsi.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan berkurang sedikit demi sedikit, agar kedepannya tidak ada lagi pemukiman kumuh di Banua ini,” Pungkas Horman.

Editor : Ahmad MT