JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan kepada para wajib pajak tidak dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur panjang, terhitung sejak 28 Maret hingga 8 April 2025.
Hal ini bertepatan dengan umat muslim di seluruh dunia yang merayakan Idulfitri 1446 Hijriah serta cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan di Samsat tidak dibuka.
“Masyarakat tidak perlu khawatir kalau PKB-nya berakhir saat libur cuti bersama, tidak akan dikenakan denda administrasi,” ujar Kepala Bapenda H. Subhan Nor Yaumil, S.E., M.Si., usai menghadiri buka puasa bersama seluruh perwakilan Samsat se-Kalsel, di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Banjarmasin II, di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Banjarmasin, Ahad (23/3) malam.
Ia menegaskan, hingga 10 Maret kemarin telah terealisasi pendapatan PKB 20,32% dari target Rp600 miliar, dan sudah mencapai Rp121 miliar lebih. Kemudian untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp570 miliar terealisasi sekitar Rp12,9 miliar. Sedangkan Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPBBKB) sudah Rp245 miliar lebih.
“Keringanan opsen yang diberikan pemerintah masih berlaku hingga akhir Juni 2025. Nanti kita lihat apakah dilanjutkan sambil menunggu petunjuk dari gubernur,” jelas Subhan.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II M. Mirza Luffillah, S.E., M.M. menambahkan, selama Ramadan ini pendapatan di Samsat Banjarmasin II meningkat.
“Untuk PKB hingga Sabtu kemarin sekitar 22,87%, begitu juga BBNKB naik pendapatannya. Selain itu, selama libur cuti bersama nanti pelayanan Samsat Keliling, drive thru, dan lainnya kami tiadakan,” pungkasnya.
(Adv/Ian)