JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakrat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ganti rugi lahan warga di Kecamatan Tabunganen.
Kegiatan ini dihadiri manajemen perusahaan, Ketua dan Wakil Komisi III, bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Ketua komisi melalui Wakil Ketua Junaidin menjelaskan, dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diserahkan masyarakat sekitar 483 hektare, terdiri dari 8 kelompok yang yang masih bermasalah dengan ganti lahan.
“Dalam pertemuan ini sudah ada kesepakatan agar melakukan pengukuran, tetapi tidak melakukan pengukuran tiap hektare, melainkan melalui titik koordinat,” ucapnya usai rapat di Aula Gedung DPRD, Selasa (07/06/2022)
Apalagi menurutnya, posisi lahan sudah berbeda, sebab lahan yang ada sudah digarap.
“Jadi, kita cari solusi keinginan pihak perusahaan mengukur ulang, tapi perusahaan harus melayani keinginan masyarakat supaya berimbang,” tutur Junaidin.
Ditambahkannya, perusahaan mengaku sudah melakukan ganti rugi, namun diduga bukan masyarakat pemilik asal, melainkan yang menerima orang tertentu.
“Sesuai hasil rapat pertama, seandainya lahan itu punya rakyat belum pernah diganti sama sekali, maka akan dibayar tapi tetap dipotong dari berapa yang sudah dibayar,” ucap Junaidin.
Adapun tindak lanjut dari pertemuan, dalam 1 atau 2 hari akan dilakukan pengukuran, dengan saling mencocokkan data SKT antara perusahaan dan masyarakat.
“Harapan kita di DPRD Batola, siapapun yang menanamkan investasinya di Barito Kuala, agar jangan menyakiti masyarakat,” harapnya.
“Silakan berinvestasi di Batola, tapi jangan menyakiti rakyat, karena ini hak rakyat, bukan haknya oknum tertentu,” pungkas Junaidin.
(Alibana)