JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 di Kalimantan Selatan (Kalsel), sambangi Kantor AJB Cabang Antasari, yang ada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Selasa (21/2).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan terkait klaim asuransi yang tak kunjung dibayarkan.
Seperti halnya yang dirasakan oleh Sumaji, seorang nasabah, yang sudah mengklaim sejak 2020, namun hingga tahun ini masih belum ada kejelasan.
“Saya sendiri sudah masuk asuransi pendidikan di AJB Bumiputra sejak tahun 2004,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Sumaji, bukannya mau dibayarkan, uang asuransinya yang seharusnya diklaim tersebut malah mau dipotong 50%.
“Uang yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan polis (perjanjian) saja belum dibayarkan, ini malah mau dipotong, maksunya apa,” tanyanya.
Oleh sebab itu, Sumaji bersama dengan nasabah lainnya mendatangi Kantor AJB Bumiputra yang ada di Kota Banjarmasin, untuk menanyakan kejelasan klaim tersebut.
Padahal, ucapnya, selama masa pembayaran asuransi, dirinya mengaku tidak pernah menunggak apalagi sampai bermasalah.
“Sekarang giliran saya ingin mengklaim malah dipersulit seperti ini,” ucap Sumaji.
Oleh sebab itu, ia berharap, agar pihak manajemen bisa segera memberikan kejelasan dan kepastian.
“Harapan saya itu bisa segera dibayar, karena itu hak saya, dan saya pun tidak setuju dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak manajemen, saya tetap ingin dibayarkan komplet,” harap Sumaji.
Senada, Antonius, nasabah lainnya, juga turut merasa tidak puas dengan hasil dari pertemuan itu.
“Intinya dari pertemuan tersebut, para pemegang polis tidak puas dengan jawaban pihak manajemen, yang tidak dapat memberikan kepastian dalam pembayaran klaim asuransi para nasabah,” katanya.
“Para nasabah juga tidak setuju atau menolak dengan keputusan pihak manajemen yang memotong nilai klaim sebesar 50%,” lanjutnya.
Anton membeberkan, dari hasil pertemuan itu, para nasabah hanya disarankan untuk membuat surat keberatan terhadap kebijakan tersebut, yang kemudian dikirimkan ke pihak AJB Bumiputra pusat.
“Pimpinan cabang di sini hanya bisa menyarankan dan menyampaikan surat tersebut ke pusat. Karena mereka tidak bisa mengambil atau membuat keputusan, semuanya ada di pusat,” bebernya.
Anton juga mengungkapkan, apabila tidak ada kejelasan dari manajemen AJB Bumiputra dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar aksi untuk melakukan desakan.
Menanggapi itu, Kepala Cabang S. Parman AJB Bumiputrea 1912 Fahri menjelaskan, kedatangan para nasabah tersebut bertujuan untuk menuntut haknya untuk mengklaim asuransi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya di cabang hanya bisa menyampaikan kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pusat.
“Kami juga tidak punya wewenang lebih lagi, karena semua keputusan ada di pusat,” jelas Fahri.
Ia menuturkan, kalau pihak AJB Bumiputera pusat telah mengeluarkan surat keputusan yang berisikan dengan penurunan nilai klaim asuransi dan juga sistem pembayaran klaim asuransi para pemegang polis.
“Bagi yang setuju, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, dan kemungkinan nanti akan dibayarkan sesuai dengan SK tersebut,” tutur Fahri.
“Sementara untuk yang tidak setuju, bisa mengirimkan surat keberatan kepada manajemen pusat, atau menunggu AJB Bumiputera bisa normal kembali, dan akan diberlakukan sesuai dengan antrean normal,” lanjutnya.
Kendati demikian, Fahri pun masih belum dapat memastikan kapan klaim asuransi nasabah bisa dibayarkan.
Pasalnya, saat ini kondisi AJB Bumiputera sendiri masih dalam keadaan yang cukup sulit.
“Tapi dalam keadaan sulit pun pihak manajemen AJB Bumiputrea sendiri masih berusaha membayarkan kewajibannya, tetapi dengan mekanisme SK tersebut,” pungkasnya.