JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) setujui Raperda Pemberdayaan Desa Wisata menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam rapat paripurna di gedung Rumah Banjar ,Rabu (30/3/2022) yang di hadiri oleh gubernur Kalimantan Selatan , Sahbirin Noor dan dipimpin oleh ketua DPRD Kalsel ,Supian HK.
Desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam,” terang ketua pansus Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Kalsel, Fahrani di DPRD Kalsel.
Dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah,jelas wakil rakyat fraksi PDIP Kalsel ini.
Diungkapkannya, Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya, karena akan membantu menjadi sebuah inovasi agar lebih menarik serta berdaya nilai tinggi tanpa menghilangkan identitas lokal, Pungkasnya.
(Yunn)