JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan tahap penyempurnaan.
Adapun tahapan penyempurnaan ini dilakukan dengan melaksanakan uji publik, setelah dibahas dengan pihak terkait dan beberapa studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk ke Provinsi Jawa Timur.
“Tujuan pembuatan raperda tersebut dalam rangka melestarikan hutan serta flora dan fauna,” ujar Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Zulfa Asma Vikra, di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.

Dijelaskannya, raperda ini juga bertujuan memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di sekitar hutan.
“Dalam pembahasan, kita juga memuat sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas politisi Partai Demokrat Kalsel ini.
Raperda ini Zulfa harapkan bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis, yang luasannya mencapai 511.000 hektare di Kalsel.
“Lambat laun hutan kritis ini akan tertanam, dan beberapa tahun akan ada pemulihan,” katanya.
Dirinya juga berharap, masyarakat harus jeli dalam memanfaatkan hasil hutan, baik flora maupun fauna yang terdapat di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, pihaknya akan mendorong pihak terkait untuk mengelola kawasan esensial, yang mana daerah tersebut berfokus pada satu jenis, baik flora maupun fauna.
“Misalnya buah Kasturi, maupun hewan endemik, yang mana hanya satu jenis untuk dikelola secara baik,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT