JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ratusan LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, diamankan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Sebanyak 2.5 ton Bio solar diamankan pada dua TKP berbeda, yaitu Pelaihari dan Tabalong.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 179 tabung gas LPG dari sebuah pangkalan yang berada di Kabupaten Tanah Laut.
“Pelaku menjual barang subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka menggunakan truk dan mobil yang sudah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini,” jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto, pada konfrensi pers, Kamis (13/3/2025).
Pangkalan gas tersebut menjual gas elpiji dengan harga Rp 22 ribu per tabung, sedangkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 19 ribu berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017.
Meski begitu, Kapolda mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” bebernya.
Sementara itu Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Bondan Tri Wibowo menambakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi bagi pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan elpiji di atas HET.
“Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Ia lupa mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” pungkasnya.
(Api/Ang)