http://sisfora.pekalongankab.go.id/assets/laporan/ https://jdih.sumbawakab.go.id/ https://perpus.pn-wates.go.id/ situs slot https://bpbjsetda.lumajangkab.go.id/sertifikat/kay/ https://siat.unpad.ac.id/eoffice2020/uploads/ https://siat.unpad.ac.id/eoffice2020/uploads/

Ribuan Buruh di Kalsel Tuntut Kenaikan UMP Minimal 5%

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan hanya 1,01% dari tahun sebelumnya, membuat sekitar 3.000 buruh berunjuk rasa di depan Kantor Sekretariat DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

Buruh dari berbagai perusahaan dan serikat ini, menuntut Gubernur Sahbirin Noor untuk membatalkan SK Nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan UMP Tahun 2022.

“SK tanggal 19 November tentang UMP tersebut harus dianulir, karena Dewan Pengupahan, perwakilan dari kami dan serikat buruh itu menolak. Jadi, semestinya upah itu tidak bisa ditetapkan,” ungkap koordinator aksi yang juga Kepala Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel Sumarlan, di sela aksi.

Tidah hanya itu, pihaknya juga bersikeras untuk bertemu dan berbicara dengan gubernur, agar dapat mengambil kebijakan untuk mementingkan dan mendengarkan aspirasi rakyat, sebagai pertimbangan dan masukan guna penetapan upah.

“Jika gubernur tidak datang, kami akan tegap bertahan, bahkan kami siap untuk menginap di sini,” tegasnya.

Pihaknya juga bersepakat, menuntut Pemerintah Provinsi Kalsel dapat menaikkan UMP sedikitnya 5%, melihat pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.

“Kita sudah mengetahui pertumbuhan ekonomi menurut BPS Kalsel dalam kuartal kedua itu sebesar 4,4%. Jadi, minimal kita minta di angka itu,” tegasnya.

Diketahui, melalui SK Gubernur, UMP Kalsel pada tahun 2022 ditetapkan Rp2.906.473,32 (naik Rp29.295,39 dari tahun 2021 yakni Rp2.877.177,93).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi sempat menemui para pedemo, yang menyatakan dukungannya terhadap kenaikan UMP.

“Sebenarnya dalam instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, secara tegas menyatakan tidak ada kenaikan di atas rata-rata nasional 1,09%. Tinggal siasat gubernur saja lagi bagaimana mencari solusi untuk itu,” tutupnya usai menemui massa.

Editor : Achmad MT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *