JURNALKALIMANTAN.COM, BALI –Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo usai study komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar Senin, (9/10/2023).
Menurutnya, banyaknya kendaraan non DA di banua sangat merugikan Kalsel. Di antaranya kendaraan-kendaraan tersebut memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.
“Kerugiannya yang lain adalah yang mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” ucap Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga, harusnya prosesnya sudah jauh pebih mudah.
Di Provinsi Bali sendiri, ujar Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, selaku yang menyambut rombongan komisi II mengatakan dilaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK.
“Kita terus melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan dinas perhubungan terkait plat non DK ini, tegasnya.
Selain itu pendataan kendaraan non DK juga dilakukan pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya non plat DK,”tutupnya.
(YUNN)