JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diketahui, untuk mahasiswa tersebut berinisial AYA (20), dari salah satu perguruan tinggi di Kota Banjarmasin.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan, kemudian kita proses lebih lanjut untuk mengetahui motifnya apa. Kemudian kita akan panggil orang tua dan juga dosen yang bersangkutan, agar mereka tahu ada kejadian yang seperti ini,” beber Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito, Kamis (21/04/2022).
“Selain itu, korlap aksi mahasiswa juga harus bisa bertanggung jawab terhadap anak buahnya,” sambungnya.
AYA diamankan di sela-sela unjuk rasa di dekat Kantor DPRD Provinsi Kalsel, di Jalan Lambung Mangkurat.
“Karena tertangkap basah membawa sebotol BBM jenis Pertalite yang ada di dalam tasnya,” ujar Kapolresta Banjarmasin saat diwawancarai usai aksi damai.
“Proses pengamanan mahasiswa tersebut tidak semata-mata hanya karena kita temukan BBM, tapi sudah kita awasi sejak dia membeli di mana,” lanjutnya.
Saat ditanyakan terkait digunakan untuk apa dan di mana digunakannya BBM itu, Kapolresta masih belum mengetahui jelas.
“Kita juga tidak tahu mau digunakan di mana, tapi yang pastinya kita perintahkan untuk mengikuti terus mahasiswa yang bersangkutan. Karena lebih bagus melakukan pencegahan, jadi sementara kita amankan dulu,” tutur Kapolresta.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar hal seperti itu jangan dilakukan, karena tidak ada dalam aturan.
“Hal seperti membawa BBM, apalagi sampai membakar ban dan segala macam itu, tidak kita anjurkan. Karena dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kombes Pol Sabana.
“Jadi silakan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, namun dengan cara yang benar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, unjuk rasa tersebut digelar Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalsel, yang berjalan lancar dari awal hingga akhir kegiatan.
(Adt)