JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial MMF (34), warga Jalan Intan Sari Nomor 110 RT 18 RW 02 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang diamankan saat sedang berada di rumahnya.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang diduga sebagai pengedar, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, untuk MMF diamankan bersamaan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Kita temukan di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari yang tertutup papan yang berada di dalam kamar,” ujarnya, Senin (06/02/2023).
Pihaknya berhasil mengamankan 34 paket sabu-sabu, dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip, dan sebuah ponsel.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Mars Suryo.
Atas perbuatannya, MMF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)