Sayangkan Rencana Kenaikan Opsen, Ketua YLK Kalsel: Seharusnya Diturunkan!

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya rencana tambahan pajak (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Selatan, turut mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani.

Opsen tersebut ditentukan sebesar 66%, yang mulai diberlakukan per 5 januari 2025. Tambahan pajak ini dinilainya sangatlah besar dan memberatkan konsumen.

“Dalam logika berpikir, seharusnya pajak kendaraan bermotor itu setiap tahun dilakukan evaluasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya, untuk mengetahui penyusutannya. Otomatis bayar pajaknya harus diturunkan, bukan sebaliknya,” tegas Ketua YLK Kalsel kepada jurnalkalimantan.com, Jumat (6/12/2024).

Dalam pengamatannya, opsen tersebut sebenarnya sudah berjalan selama ini, dengan besaran 40% untuk pendapatan kabupaten/kota.

“Kalau ini sudah berjalan, tidak perlu dinaikkan lagi sampai 66%, bisa dobel yang dibayar konsumen pemilik kendaraan bermotor,” ungkap Murjani

Ia pun mempertanyakan, apakah pihak bersangkutan sudah melakukan kajian mendalam, studi banding, atau koordinasi dengan semua yang terkait.

“Hati-hati dalam membuat keputusan. Sudahkah ada persetujuan DPRD, sudahkah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, dan sudahkah ada persetujuan gubernur,” tanya Murjani.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat masih belum selesai terdampak pandemi, yang telah mengganggu perekonomian Indonesia, melemahkan daya beli masyarakat, hingga banyak yang gulung tikar, berdampak PHK, dan meningkatkan angka pengangguran.

“Tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba saja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan kenaikan opsen. Luar biasa kebijakan ini, tanpa terdengar adanya sosialisasi, advokasi, kajian-kajian mendalam, dan perlu pula dipertanyakan kepada Pemprov Kalsel dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dasar kenaikan tersebut perhitungannya dari mana,” tanya Murjani lagi.

Ia pun mendorong Pelaksana Tugas Gubernur dan Gubernur terpilih untuk hati-hati menyikapi kenaikan ini, agar jangan sampai menjadi masalah.

“Sebaiknya ditunda dahulu, dan DPRD harus menyikapinya dengan cepat, perwakilan BPK RI kalimantan selatan juga menyikapi, pengawas internal dan pengawas eksternal harusnya menanggapi masalah ini,” pesan Murjani.

Ia juga menawarkan alternatif lain untuk menambah pemasukan daerah, dengan memangkas pendapatan para petugas. Karena menurut Murjani, para pegawai BPKAD menerima dua pendapatan sekaligus, yakni insentif dan tunjangan daerah.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta pemungut pajaknya hanya memilih untuk mendapatkan insentif, tidak lagi mendapatkan tunjangan daerah,” ungkap Murjani.

Jika opsen tersebut tetap dipaksanakan naik, ia mempredikasi akan mengundang gelombang protes, seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

(Tim)