Sudah 15 Tahun Menunggu, Warga Balukung Desak Kepastian Kebun Plasma ke PT BPP

Suasana mediasi Warga Balalung dengan PT BPP. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Warga Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), menempuh jalur mediasi untuk menuntut kejelasan kebun plasma, yang telah 15 tahun belum terealisasi sejak berdirinya PT Barito Putera Plantation (BPP).

Mediasi digelar di Aula Kantor Camat, Kamis siang (18/6/2026), difasilitasi Camat Kartiayudi. Perwakilan warga, Andi menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut digelar, karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian realisasi plasma.

“Bahkan ada surat perjanjian antara masyarakat dan pihak perusahaan di tahun 2018. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Lahan ada, warga siap, tapi pembagian kebun plasma tak kunjung cair,” ujarnya.

Andi menegaskan, bahwa kebun plasma merupakan hak masyarakat sesuai aturan dan perjanjian yang telah disepakati. Warga, kata dia, hanya menginginkan kepastian jadwal realisasi, bukan sekadar janji berulang.

Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Dinas Perkebunan, Kepala Desa Balukung, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan warga, serta pihak PT BPP.

Dari hasil mediasi yang dituangkan dalam notulen dan disepakati seluruh pihak, terdapat tiga poin kesepakatan utama. Pertama, percepatan pembangunan kebun plasma seluas 138 hektare yang lahannya telah tersedia, dengan target pelaksanaan bertahap sebelum Agustus 2026, serta proses yang telah dimulai di lapangan.

Kedua, pihak PT BPP akan menyampaikan kepada manajemen pusat terkait keterlambatan realisasi sejak 2016 untuk segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. Rencananya, akan digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan desa, aparat, dan instansi terkait.

Ketiga, perusahaan akan melibatkan pihak terkait dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, serta mengundang setiap tahun untuk monitoring perkembangan pembangunan plasma.

Notulen kesepakatan ditandatangani oleh Aulia Rahman selaku Asisten Kemitraan PT BPP, Abidin Noor selaku Ketua Koperasi MAS, Rasidah selaku Kepala Desa Balukung, serta diketahui oleh Camat.

Mediasi ini juga diikuti Kapolsek IPTU Herry Siregar, Bintara Pembina Desa, Kepala Seksi Pemerintahan Balukung, Kasi Ketentraman dan Ketertiban, Ketua BPD Ruslan, Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola Amin Cakriyani, Rachmad Riyadi (Humas KSH), dan M. Safria Dust (Humas).

Warga berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti di atas kertas dan segera direalisasikan. Mereka juga meminta agar Pemkab melalui dinas terkait dan PT BPP duduk bersama untuk memastikan kepastian pelaksanaan.

“Kami hanya meminta hak sesuai aturan dan isi perjanjian,” pungkas Andi.

(Alibana/Ahmad M)