Sudah 52 Kasus Kekerasan, Pemkab Batola Lakukan Pelatihan Pelaporan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala (Batola), melakukan Pelatihan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) Tingkat Batola Tahun 2024.

Sosialisasi ini diikuti peserta dari kalangan konselor, mediator, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga, Dharma Wanita Persatuan, Tim Penggerak PKK, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah, dan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang berlangsung pada Aula Kantor DPPKBP3A, Senin (19/8/2024).

Kepala Dinas DPPKBP3A Furqan, S.H. menyampaikan, pada 2023 Batola urutan ketiga di Kalimantan Selatan atas kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Tahun ini sudah 52 kasus hingga Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak, mulai dari penelantaran, pelecehan, dan tindak kekerasan lainnya,” sebutnya dalam sambutan.

Pada kegiatan ini, pihaknya menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Andrianoor, S.H. yang membahas materi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., M.M. yang menyampaikan materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Andrianoor menyebutkan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan, asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.

Materi dilanjutkan Psikolog Naimah, yang menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi, dan dilindungi penuh oleh undang-undang.

“Orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak,” pesannya.

(Ali/Achmad M)