Supian HK Sosialisasikan Perda Di Kecamatan Danau Panggang

Ketua DPRD Kalsel,Supian HK Ketika Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana Di Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU

JURNALKALIMANTAN.COM,HULU SUNGAI UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., edukasi warga melalui melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (13/01/2021).

Melalui kegiatan tersebut, dirinya mengajak para warga untuk bersama – sama saling menjaga lingkungan dari sampah, karena menurutnya sampah yang menumpuk menjadi salah satu penyebab banjir.

“Perda tentang penanggulangan bencana ini sangat penting sekali disosialisasikan, agar pemahaman tentang kebencanaan sama dan merata,” Ucap politisi partai Golkar Kalsel ini.

Agar perda tentang kebencanaan ini hendaknya selalu disosialisasikan tidak hanya melalui kegiatan sosper, tetapi juga di perlukan peran aktif dari kepala daerahnya masing- masing.

“Karena tidak ada seorangpun yang menghendaki adanya bencana. Sebagai Langkah pencegahan serta edukasi, perda ini sangatlah bermanfaat,”jelasnya.

Sementara itu,Pelaksana tugas (plt) Camat Danau Panggang Eduar Santoso sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi perda yang di gelar oleh H. Supian HK, lebih lebih pemaparan tentang perda kebencanaan ini langsung dijelaskan oleh Beliau sendiri.

“Harapan kami, khususnya kecamatan Danau Panggang segala musibah yang terjadi akan dapat kami antisipasi sedini mungkin, dan apabila ada musibah bencana alam yang terjadi, dapat kami kurangi seminimal mungkin. Selanjutnya perda ini akan kami sosialisasikan kepada warga dan kepala – kepala desa yang ada di Kecamatan Danau Panggang.”tutupnya.