JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) di dua desa di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (23/10/2026).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tersebut menyasar Desa Palbatu dengan materi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), serta Desa Tampakang terkait Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Di Desa Palbatu, Supian HK mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melibatkan seluruh warga serta perlindungan masyarakat (Linmas).
“Perda Trantibum bertujuan melindungi warga. Lingkungan yang aman dan tertib membuat masyarakat nyaman beraktivitas. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Tampakang, ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah, terutama di kawasan perairan, agar sungai tidak menjadi tempat pembuangan sampah.
“Pengelolaan sampah sangat penting. Warga perlu membiasakan memilah dan mengolah sampah agar tidak mencemari sungai, bahkan bisa memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Supian HK juga mengajak masyarakat membudayakan gotong royong menjaga kebersihan serta mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.
Ia menjelaskan, perbedaan materi sosialisasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
“Sosper ini menjadi kesempatan untuk hadir dan mendengarkan kebutuhan warga secara langsung. Materi di Palbatu tentang ketertiban, sedangkan di Tampakang tentang pengelolaan sampah,” tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan dialog dan tanya jawab mengenai penerapan kedua Perda di tingkat desa. (YUN)













