JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Insiden menarik terjadi di TPS 16, Jalan Arjuna VII, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (27/11/2024),
Kala itu Calon Wali Kota Banjarmasin H. Mukhyar bersama istri dan anaknya memberikan hak pilihnya.
Istri H. Mukhyar sempat mengklaim bahwa surat suara yang diterimanya sudah tercoblos lebih dulu di nomor 2, untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.
Ia pun meminta penggantian surat suara baru kepada petugas.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh saksi dari pasangan nomor urut 2, Yamin-Ananda, Wahyu Liani Maulidha Amanda Putri.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa surat suara yang digunakan oleh H. Mukhyar dan keluarganya tampak jelas dalam kondisi baik tanpa tanda coblosan sebelum masuk ke bilik suara.
“Sebelum masuk bilik suara, H. Mukhyar dan istri serta anaknya memperlihatkan surat suara yang akan mereka gunakan kepada media untuk dokumentasi. Surat suara itu terlihat bersih, tanpa ada tanda coblosan sama sekali. Aneh sekali jika setelah masuk bilik suara, tiba-tiba ada klaim bahwa surat suaranya sudah tercoblos,” ujar Wahyu melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 16, M. Satria Budi Utama, juga memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara telah dilakukan sesuai prosedur.
Kotak suara dibuka dalam keadaan tersegel dan diawasi oleh para saksi sebelum pemungutan suara dimulai.
“Terkait klaim adanya surat suara rusak, kami telah membuat berita acara sebagai tindak lanjut. Namun, kami menegaskan bahwa semua surat suara dalam kondisi baik sebelum diberikan kepada pemilih,” katanya.
Usai insiden ini, pemilihan di TPS 16 tetap berjalan baik, dengan komitmen dari petugas KPPS untuk menjaga integritas proses pemungutan suara.
(Rls/Ang)