JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan fokus penanganan pengapuran tulang.
“Kita tidak ingin masyarakat Kalsel yang terkena penyakit tulang atau pengapuran tulang tak tertangani di daerah ini semakin bertambah atau tidak tertangani ,” ujar Suripno di Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Suripno Sumas, penyakit tulang atau pengapuran tulang belakang ini mengemuka dan menjadi keluhan orang yang berumur atau usia 50 tahun ke atas.
“Untuk itu, saya kembali mensosialisasikan penyelenggaraan Kesehatan mengenai pengapuran tulang,” ujar politisi partai kebangkitan Bangsa itu.
Kegiatan Sosper tersebut juga menghadirkan dokter spesialis tulang dari Rumah Sakit Banjarmasin Siaga dan Klinik Firdaus Banjarmasin dr Priza Razunip dan alumnus Pascasarjana Kedokteran Universitas Udayana Bali selaku narasumber.
dr Priza memberi kesempatan peserta sosialisasi berkonsultasi atau mengemukakan keluhan berupa penyakit yang kemungkinan ada hubungan dengan tulang.
Selain itu, memberi obat yang berhubungan dengan penyakit secara gratis kepada mereka yang berkonsultasi dan menyilakan datang untuk pemeriksaan dan pengobatan ke RSB Siaga bagi pemegang/peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif.
“Dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan, walaupun swasta RSB Siaga siap melayani pasien/warga masyarakat yang mengeluhkan penyakit tulang,” ujar Priza.
Kami juga akan terus mensosialisasikan bahwa BPJS kesehatan bisa dipakai untuk penyembuhan pengapuran tulang yang di rumah sakit siaga Banjarmasin.
(YUNN)