JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menggelar Sosialisasi propem perda, Raperda, perda dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan warga Kecamatan Banjarmasin Timur, Ahad (26/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Suripno juga memperkenalkan program bedah rumah yang terintegrasi dengan aplikasi Si-Imah sebagai upaya mempercepat pendataan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi Si-Imah beserta sejumlah aturan pendukung mendorong pihaknya untuk bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada warga
“Kami mulai dari Kecamatan Banjarmasin Timur. Masyarakat yang berminat dan masuk kategori rumah layak dibedah kami minta segera mengisi data,” ujarnya.
Menurutnya, data yang dikumpulkan akan dimasukkan ke dalam aplikasi Si-Imah untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penentuan kelayakan penerima bantuan.
Suripno berharap, hingga batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, sebanyak mungkin warga Kota Banjarmasin dapat terakomodasi dalam program bedah rumah tersebut.
Ia menambahkan, sistem pendataan kini tidak lagi dibagi berdasarkan wilayah kecamatan, melainkan berdasarkan data yang masuk dalam aplikasi.
“Dalam aplikasi Si-Imah, semua data terintegrasi dalam satu sistem Kota Banjarmasin, meskipun tetap ada penanda wilayah seperti utara, selatan, dan timur,” jelas wakil ketua komisi II DPRD Kalsel ini.
Untuk target, pada 2027 ditetapkan minimal 500 unit rumah dapat direalisasikan. Sementara pada 2026, sekitar 300 unit rumah telah diusulkan dan masuk dalam bank data provinsi, meski masih menunggu hasil verifikasi.
Ia juga menegaskan, data yang belum memenuhi persyaratan akan dievaluasi. Jika kendalanya bersifat administratif, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali melalui aplikasi Si-Imah. (YUN)













