JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala (Batola), masih terdapat angka pernikahan dini yang cukup tinggi.
Pada 2019, ada 46 perkawinan di bawah usia 19 tahun, sedangkan di 2020 mengalami kenaikan 300% dengan jumlah 145 perkawinan, dan tahun 2021 turun menjadi 123.
“Untuk tahun ini, Januari sampai Februari ini belum ada. Untuk penyebab meroketnya kasus tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19 dan pengaruh ekonomi,” ungkap Kepala DPPKBP3A Hj. Harliani, S.I.P, M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/02/2022).
Salah satu upaya menekan hal itu, pihaknya telah menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Anak Usia Perempuan dan Laki-Laki 19 Tahun.
“Tahun ini kita juga memprogramkan sosialisasi UU tersebut, karena sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan saat ini harus minimal 19 juga mempelai perempuannya,” tambah Harliani.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dan Pusat Pembelajaran Keluarga, untuk membuat tim percepatan penurunan angka perkawinan anak.
“Kila langsung terjun ke lapangan, untuk memberikan edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat mengenai perkawinan di bawah umur, terutama di desa yang tingkat perkawinannya lebih tinggi, seperti di Kecamatan Alalak,” tuturnya.
Harliani turut mengimbau para orang tua untuk tidak menggelar pernikahan siri, apabila tidak ada rekomendasi dari pengadilan agama, karena bisa merugikan mempelai perempuan.
“Jangan menikahkan anak di bawah umur 19 tahun. Kalaupun harus menikah, itu sudah tanggung jawab orang tua untuk bisa mengedukasinya,” pungkasnya.
Reporter : Alibana
Editor : Ahmad MT














