JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah berhasil melewati beberapa tahapan, mulai dari ujian calon advokat, pendidikan khusus profesi advokat, hingga magang selama 2 tahun, sampailah di tahap akhir yakni pengambilan sumpah.
Ada 11 orang yang menjalani Sidang Terbuka ini, binaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, yang melaksanakan pengucapan sumpah atau janji advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., disaksikan Ketua DPD KAI Kalsel Bujino A. Salan S.H., M.H., dan Penasihat DPD KAI Kalsel Dr. Akhmad Murjani S.H, M.H., M.Kes., berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (18/12/2023) siang.
Ketua Pengadilan Tinggi mengingatkan kepada para advokat yang baru dilantik, agar berkomitmen kuat terhadap semua sumpah yang diucapkan, seperti tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau pejabat lainnya untuk memenangkan klien dalam satu perkara.
“Ini adalah pesan yang sangat penting, kalah menang saudara tergantung pembuktian saudara di persidangan, bukan tergantung pada sesuatu sehingga saudara memenangkan perkara itu,” pesannya.
“Sumpah yang saudara ucapkan itu harus benar-benar dijalankan sebaik-baiknya, karena Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Melihat apa yang saudara lakukan,” sambungnya.
Ia juga berpesan agar tidak menolak dalam memberikan bantuan hukum, apalagi melihat dari sisi latar belakang kehidupan ekonomi seseorang.
“Oleh sebab itu, diharapkan adanya persamaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Kemudian Ketua DPD KAI mengatakan, pengambilan sumpah ini merupakan langkah awal dari seorang advokat untuk menjalankan profesinya dan berkarya kepada masyarkat.
Untuk itu, ia berharap kepada para advokat yang baru, agar mengikuti pesan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menjunjung tinggi kode etik dan membantu masyarakat.
“Artinya, apabila ada masyarakat yang membutuhkan keadilan, bukan hanya materinya yang dikejar, tapi bagaimana mengabdi kepada masyarakat,” bebernya.
Selanjutnya, Penasihat DPD KAI Kalsel menambahkan, acara penyumpahan kali ini tidak lepas dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Tentunya kita harapkan, dalam menjalankan amanah, para advokat ini dalam mendampingi klien betul-betul menjalankan profesi yang serius,” katanya.
Ia juga mendorong 11 advokat yang disumpah ini bisa menjaga kompetensi, dan meningkatkan kualitas yang lebih baik lagi dalam menjalankan aktivitas pendampingan hukum di masyarakat.
“Sejak hari ini mereka resmi menjadi advokat dan sudah mempunyai keahlian. Apalagi dari magang selama 2 tahun, sehingga tidak diragukan lagi, karena semua komponen materi kaitannya dengan hukum acara yang didapat dari magang sangat bagus dan berkualitas,” jelasnya.
“Jadi dari sisi teori dan pengalaman dan sebagainya, semua advokat yang disumpah pada hari ini saya yakin memiliki kompetensi dan memegang kode etik yang sangat bagus dalam menjunjung tinggi saat beracara,” pungkasnya.
Dengan adanya pengambilan sumpah profesi ini, advokat binaan KAI di Kalsel sudah ada sekitar 500 orang.
(Saprian)