Terbungkus Kotak Mainan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Ungkap Ribuan Butir Ekstasi

Pemusnahan barbuk di Mapolda Kalsel (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan tersebut, papar Direktur Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, hasil kerja sama Subdirektorat 1 dengan Bea Cukai, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi melalui jalur udara, pada Sabtu lalu (17/9/2022).

“Ketika itu, pihak Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga inex (ekstasi, red) yang terbungkus di dalam kotak mainan anak-anak,” paparnya, saat gelar pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (21/9/2022).

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan didapatkan barang bukti inex sebanyak 1.000 butir melalui titipan pos, barang tersebut ditemukan beserta penerima barang berinisial MR di halaman Kantor Pos, Jalan A. Yani Km 23,5 Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Iwan Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat ke Kantor Bea Cukai Jakarta, dan diteruskan kepada kami.

“Barang ini berasal dari Malaysia melalui jasa titipan kantor pos. Barang haram tersebut diberitahukan sebagai mainan biliar mini, dan di dalamnya terdapat inex setelah kita lakukan pengecekan menggunakan X Ray,” kata Iwan.

Polda Kalsel melalui Ditresnarkoba, dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i terus melakukan pengungkapan peredaran penyalahgunaan narkotika, yang kalau dilihat dari pengungkapan barang bukti, ternyata peredarannya masih tinggi di Kalsel.

“Melihat barang bukti yang ada, jika satu gram sabu-sabu digunakan untuk satu orang dan satu butir inex digukanan satu orang, maka kita bisa menyelamatkan 520.400 orang,” tuturnya.

Sebagai pertanggungjawaban, barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis menggunakan blender, selanjutnya dibawa ke pembakaran limbah Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin untuk dimasukkan ke incinerator.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli hingga September 2022. Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari 41 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang.

“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu sabu-sabu sebanyak 26.020,39 gram dan inex 3.429 butir,” pungkas Dirresnarkoba Polda Kalsel kepada para awak media.

(Adt)