Sementara itu, Kapolsek Daha Selatan, Iptu Indra Permadi menambahkan, sebelum membegal korban di atas, terduga pelaku juga melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, pada Kamis (25/03/2021).
“Sekitar pukul 16.30 WITA, saat korban hendak pulang ke rumah, di tengah jalan, datang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor dan langsung melepas kunci motor korban, dan menggasak tas yang berisi telepon genggam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun.
Reporter : Ucok S
Editor : Ahmad MT