Terkendala Dokumen, Pembentukan Gambut Raya Tertunda

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim Ketika Bertemu dengan Anggota DPRD Kalsel Terkait Pembentukan kabupaten Gambut Raya

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rencana pembentukan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Gambut Raya belum sampai di tingkat pusat, termasuk di DPD RI.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, ketika berada di Banjarmasin, Kamis (22/09/2022)

Menurutnya  proses pembentukan DOB itu belum matang. Terutama terkait dengan dokumen yang diperlukan proses pengajuan usulan pembentukan daerah ke tingkat pusat.

“Di masyarakat kan, kabupaten calon DOB ini sepertinya sudah oke dan siap dibentuk. Tapi di Senayan berkasnya belum masuk,” jelasnya.

Pihaknya juga menilai perlu ada advokasi kepada kedua panitia pembentukan kabupaten baru itu, guna mematangkan lagi kelengkapan yang diperlukan. Baik kajian mendalam maupun persetujuan dari pemerintah daerah dan legislatif yang akan dimekarkan.

“Jika memang ada keinginan masyarakat untuk pemekaran, maka kita fasilitasi. Tapi kembali pada masyarakat itu sendiri, bagaimana persiapannya dan komunikasi dengan pihak terkait,” terangnya.

Sementara itu,Ketua I Panitia Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Ahmad Yunani mengungkapkan, untuk saat ini proses pembentukan daerah baru yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar itu sudah 90 persen.

“Segala persyaratan oleh pemerintah pusat sudah kita penuhi semua untuk dapat membentuk Kabupaten Gambut Raya dan tinggal satu saja lagi yang perlu dimatangkan,” tuturnya.

Namun Ia memastikan hal itu hanya terkait masalah politis yang tidak terlalu berpengaruh pada kelanjutan proses pembentukan daerahnya.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya advokasi dari DPD RI, hal ini menjadi harapan besar bagi masyarakat yang ingin memisahkan diri dari kabupaten Banjar,”pungkasnya.

(Yunn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *