JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Nasib malang dialami seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Banjar, yang menjadi korban persetubuhan.
Gadis tersebut termakan bujuk rayu pacarnya yang berusia 19 tahun, warga Kecamatan Banjarmasin Utara (Kota Banjarmasin). Kejadian itu berlangsung saat tersangka mengajak korban ke rumahnya, Ahad, 9 Februari lalu.
“Di sini pelaku merayu korban dan berkata ingin serius menjalin hubungan dengan korban, agar mengajak korban bersetubuh,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin AKP Eru Alsepa, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (29/4) sore.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Mapolresta. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Eru.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
(Api/Ahmad M)