JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diketahui, Salman (58), warga Jalan Veteran Gang 7A RT 20 Banjarmasin Timur, meregang nyawa usai ditabrak mobil Suzuki Swift putih, yang saat itu melaju dari arah dalam kota menuju lampu merah simpang empat Gatot Subroto.
Sementara untuk pengemudi mobil yang menabrak adalah AR (24), warga Binuang Kabupaten Tapin, yang mana saat kejadian sedang bersama tiga temannya di dalam mobil tersebut.
Ia pun akhirnya resmi dijadikan tersangka, Jumat (29/04/2022), usai kecelakaan maut antara mobil dan pesepeda yang menewaskan Salman, di Jalan Veteran, di depan Gang Tanjung Raya, pada Kamis (28/4/2022) pagi kemarin.
“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir, kepada para awak media.
“Sementara untuk tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi,” tambahnya.
Selain menjalani proses pemeriksaan, tersangka dan ketiga orang temannya juga menjalani tes urine.
Kasat Lantas mengungkapkan, dari hasil tes urine, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dari pengaruh Narkotika.
“Namun dari keempat orang tersebut positif menggunakan obat penenang sebelum kejadian tersebut,” ungkap Kompol Chaidir.

Ia menuturkan, saat mengemudi, tersangka masih dalam kondisi pengaruh obat penenang, bahkan tersangka tidak memiliki SIM.
“Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, dan faktanya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” tutur Kasat Lantas.
Atas peristiwa tersebut, AR dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, saat disinggung terkait viralnya postingan salah satu penumpang mobil tersebut, Kasat Lantas mengajak masyarakat agar dapat menggunakan media sosial dengan baik.
“Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak, dan benar,” ucap Kompol Chaidir.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kewajiban.
“Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua,” pungkasnya.
(Adt)