JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Tim Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terletak di Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau milik Septri Windari (32), warga Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin menyampaikan, saat ini telah ditetapkan 1 tersangka berinisial S (31), wiraswasta, warga Jalan Tingang Menteng Provinsi Kalimantan Tengah.
“Menurut keterangan dari saksi korban, bahwa pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, dan hari Minggu tanggal 9 Juli 2023,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Kasi Humas menguraikan, dari beberapa kejadian, modus operandinya berbeda-beda, antara lain menjebol langsung bangunan waletnya dan membongkar/merusak kunci pintu belakang ruko, yang di dalamnya ada pintu masuk ke dalam rumah walet.
(Ded)