Usai Numpang Buang Air Kecil, WA Nafsu Ingin Merudapaksa Temannya

Pelaku yang diamankan. (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, mengamankan terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap seorang gadis, yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Sutoyo S. Gang Saleh RT 21, Ahad (19/1/2025) malam.

Tersangka berinisial WA (24), warga Provinsi Sumatera Utara, karyawan sebuah koperasi swasta di Kota Banjarmasin. Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap temannya.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Resrkim AKP Eru Alsefa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat WA bersama korban berniat ingin pergi nonton bioskop, namun ternyata batal karena tutup. Tersangka pun mengajak korban untuk pergi makan, dan kemudian mengantar pulang sekira pukul 23.00 Wita.

“Saat sampai di rumah kos korban, pelaku sempat meminta izin menumpang ke toilet untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil itu, timbul nafsu dan niat pelaku untuk menyetubuhi korban,” papar Kasat, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, tuturnya, kemudian WA langsung memiting atau mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan, sembari membawa ke kamar korban.

“Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggigit jari korban hingga terluka. Namun pelaku langsung mendorong tubuh korban sampai terlentang di kasur,” tutur AKP Eru.

“Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban, dan menampar mulut korban sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak. Lalu korban pun disetubuhi secara paksa,” lanjutnya

Korban yang saat itu masih dapat bergerak, lalu mengirimkan pesan kepada rekan kerjanya di grup WhatsApp, kalau dirinya ingin dibunuh oleh tersangka.

“Kurang lebih selama 1 menit pelaku menyetubuhi korban, para saksi sekaligus teman korban pun masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, dan langsung menolong korban yang saat itu dalam keadaan menangis,” ucap AKP Eru.

Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh para saksi ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, WA diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

“Pelaku diancam 12 tahun hukuman penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Api/Ahmad M)