JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perempuan berinisial A (55), warga Jalan Kelayan A Gang 12 RT 22 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang kedapatan diduga menyimpan narkotika, Selasa (16/4) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Bala putra Dewa memaparkan, ibu rumah tangga tersebut diamankan tepat di depan rumahnya.
“Saat diamankan, petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat 5,26 gram, yang disimpan pelaku dalam dompet warna cokelat,” ungkapnya, Ahad (28/4).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa sepuluh lembar plastik klip, sebuah potongan sedotan, dan lainnya.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku karena melihat ada polisi ingin mengamankan dirinya,” ucap Kompol Bala.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.