Wali Kota Banjarmasin Pelajari Perintah Mendagri Terkait Pencabutan Gugatan di MK

Wali Kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mendapat perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk mencabut permohonan pengujian Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022, terkait pemindahan ibu kota provinsi, yang saat ini gugatannya sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Saat dikonfirmasi, kepala daerah 2 periode ini mengaku sempat ingin menanyakan langsung dengan Mendagri, saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Padang, belum lama tadi.

“Rupanya saat itu ia sedang banyak kegiatan,” ungkapnya kepada para awak media di balai kota, Kamis (11/08/22).

Ia pun mengaku sudah mengkonsultasikan hal tersebut bersama jajarannya hingga pihak terkait lainnya, dan menghormati Mendagri sebagai pembina pemerintah daerah.

“Ini kita lakukan bersama dewan dan merupakan hasil rapat paripurna. Kalau mau mencabut pun tentu harus melalui kesepakatan lagi,” tambah Ibnu.

Marhaban Ya Ramadhan
azhari fadli
Paman Birin
WhatsApp Image 2023-03-21 at 19.05.30
Ibnu Arifin Ramadan
DPRD Batola
Ramadan 1444 H- El Ghifari SUrya Mandiri
Dinkes 1444 H
DLU
Ramadan 1444 H-Bandi
WhatsApp Image 2023-03-22 at 22.15.23
WhatsApp Image 2023-03-22 at 12.01.21
Ramadan 1444 H-nunung
previous arrow
next arrow

Apalagi menurutnya, proses hukum sudah melangkah begitu jauh, yang menjalani sidang keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

“Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?,” tanyanya.

Ditambah lagi menurutnya, pelayangan gugatan itu bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antardaerah, melainkan hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu.

“Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa. Contohnya ada di Kabupaten Kerinci, yang bersengketa dengan daerah Pemekaran Baru, rebutan aset, lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan itu,” jelas Ibnu.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan beberapa hal. Seperti pembuatan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Mendagri menjelaskan, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Alasannya, itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Lalu, Wali Kota Banjarmasin pun juga diingatkan untuk memperhatikan Surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2021 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum pemerintahan daerah. Di situ ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antarpemda, ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.

Mendagri juga menilai, gugatan atas UU Provinsi Kalsel yang diajukan Wali Kota Banjarmasin, dinilai sebagai hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.

Editor : Achmad MT