JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut adalah Rudiansyah (39), warga Jalan IR PHM Noor, Gang Sekata Rt 59 Rw 04, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ia diringkus Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, karena diduga merupakan bandar Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba.
“Kita amankan pada Selasa (21/2) sore, petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat netto 2,36 gram,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telfon gengam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 paket sabu dengan berat 1,71 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik dan sedotan.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar pelaku,” beber Mars Suryo.
Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Adt)