JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Melalui penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, 164 kepala desa (kades) dari 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dilantik Bupati Hj. Noormiliyani A.S., Selasa (29/06/2021).
Pelantikan dilaksanakan secara simbolis kepada dua perwakilan kades laki-laki dan perempuan, yang diwakili Kades Penghulu Kecamatan Marabahan Robby Sagara dan Kades Sepakat Bersama Kecamatan Anjir Muara Mardina.
Pelantikan massal yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batola di Jalan Jenderal Sudirman Marabahan ini, terdiri dari 163 orang hasil pilkades serentak melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) yang dilaksanakan 4 gelombang sejak 22 Mei–2 Juni 2021, dan 1 orang pengganti antar waktu dari Desa Parimata Kecamatan Belawang.
“Sesaat tadi kita telah menyaksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 163 kades terpilih masa bakti 2021—2027, dan 1 kades pengganti antar waktu dari Desa Parimata Kecamatan Belawang masa bakti 2017—2023,” ucap Bupati Hj. Noormiliyani A.S.
Untuk itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Batola, bupati mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya para kades selaku penyelenggara pemerintahan desa, sekaligus berharap kepada semuanya dapat mengemban amanah, menjalankan kewenangan, tugas, tanggung jawab dengan baik dan benar, untuk membangun serta menyejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
Noormiliyani mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan tuntutan undang-undang yang harus dilaksanakan, serta merupakan satu tonggak baru dalam rangka menciptakan pemerintahan dan pembangunan desa ke arah yang lebih baik dan lebih maju.
Ia menyatakan, dalam menjalankan amanah, para kades dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Di lain pihak, dalam bertugas, para kades akan dihadapkan tantangan dan godaan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana yang cukup besar, yang harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis dan regulasi yang mengatur.