JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dapat mengefisienkan anggaran sekitar 87 miliar rupiah selama satu tahun apabila Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di restui Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut seperti yang disampaikan, Sekretaris Daerah Propinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar usai rapat kerja dengan pansus Perubahan Kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, di DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).
“Angka 87 miliar tersebut diantaranya berasal dari biaya operasional dan tunjangan
tambahan Penghasilan Pegawai,” jelasnya.
Roy menambahkan target pelaksanaan SOTK rencananya diberlakukan pada awal tahun 2022, apabila dapat terlaksana maka dapat menghemat anggaran yang cukup besar.
“Dalam SOTK tersebut, terjadi perombakan beberapa dinas serta penggabungan yang bertujuan untuk kinerja dan anggaran yang ada dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” terangnya.
“Contohnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tetap jadi satu. Kemudian Dinas ESDM, Koperasi dan Perindustrian dilakukan penggabungan. Sementara itu juga mengusulkan agar Bakeuda menjadi Dinas Pendapatan dan Keuangan,” pungkasnya.
Kalsel Hemat Rp 87 Miliar per Tahun Apabila SOTK Baru Berlaku
