Penyederhanaan SOTK Momentum Tepat Dimasa Pandemi Covid-19

Pentederhanaan SOTK
ketua pansus Perubahan Kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat (SOTK) Daerah Provinsi Kalsel, Hasanuddin Murad

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Panitia khusus Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat (SOTK) Daerah Provinsi Kalsel telah melakukan rapat pembahasan terkait penyederhanaan birokrasi.

Dari beberapa dinas yang dilakukan penyederhanaan itu, ada yang dilakukan penggabungan ada yang dipisah.

Hal tersebut disampaikan ketua pansus Perubahan Kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat (SOTK) Daerah Provinsi Kalsel, Hasanuddin Murad, di gedung Rumah Banjar, Jum’at (13/08/2021)

“Secara struktur lebih sederhana dan efisiensi anggaran yang didapat luar biasa,” ujar anggota komisi III DPRD Kalsel ini.

Dirinya mengapresiasi penyederhanaan birokrasi ini yang nantinya dapat memberikan manfaat yang cukup signifikan untuk daerah ini.

“Penyederhanaan birokrasi ini dapat menghemat anggaran yang mencapai 87 miliar rupiah lebih setiap tahunnya,” tuturnya.

Dimasa Pandemi Covid-19 ini pemerintah terbatas mencari sumber dana karena roda ekonomi masyarakat terganggu akibat virus Korona ini.

“Momentum efisiensi anggaran bagus di masa pandemi Covid-19 karena pemerintah terbatas mencari sumber pendapatan anggaran karena perekonomian tidak sepesat seperti yang dulu,” imbuhnya.

Perda ini sudah disetujui oleh DPRD dan pemerintah Provinsi Kalsel, selanjutnya di konsultasikan terlebih dahulu ke kementerian dalam negeri, di Jakarta.

“Semoga angka covid ini mengalami penurunan khususnya daerah Jakarta, agar konsultasi DPRD Ke kementerian terkait dilakukan secara tatap muka tidak melalui online lagi,” tutupnya.