Persempit Pergerakan Pinjol Ilegal, OJK Dorong Perbankan Permudah Pinjaman

JURNALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Makin meresahkannya aktivitas Peminjaman Online (Pinjol) ilegal, terus mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian mendorong perbankan untuk ikut terjun mengambil peluang bisnis ini.

Apalagi perbankan dikenal sudah kredibel dalam legalitas dan keuangannya, sehingga diharapkan bisa ikut membantu masyarakat dalam menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau hal ini bisa digeluti perbankan, saya yakin Pinjol ilegal pasti berkurang, atau mati dengan sendirinya,” ujar Riza Aulia Ibrahim, Kepala OJK Regional IX Kalimantan, saat Media Gathering di Hotel Astrana Balikpapan, Jumat malam (10/12/2021).

Ia mencontohkan dengan fenomena rentenir zaman dahulu, yang kemudian berangsur berkurang seiring hadirnya koperasi.

Sehingga dengan sudah masuknya digitalisasi, perbankan diharapkan bisa makin mempermudah aktivitas peminjaman kepada masyakat.

Peluang usaha ini terbilang menjanjikan, bisa dilihat dari data OJK per Oktober 2021, sudah ada Rp272,4 triliun yang disalurkan dari para lembaga Pinjol resmi, kepada 71,8 juta akun.

“Tidak semuanya untuk konsumsi, ada juga yang produktif, hingga mencapai Rp67 triliun,” tambah Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur.

Ia meguraikan, kebanyakan dana produktif tersebut dimanfaatkan para pelaku UMKM, termasuk di bidang pertanian.

Pihak OJK juga menggalakkan edukasi ke masyarakat, agar tidak mudah terjerat Pinjol ilegal, dengan memperhitungkan skala prioritas keperluan, kemampuan membayar, dan mempelajari jenis-jenis hutang.

“Kalau sudah terlanjut terjerat Pinjol ilegal, pertama segera lunasi. Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau polisi. Ketiga, kalau tidak sanggup membayar, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran. Keempat, kalau mendapat intimidasi, segera blokir, dan beritahukan semua kontak untuk mengabaikan, kemudian laporkan ke polisi dengan melampirkan nomor kontak penagih,” urai Ahimsa, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan.

Di pertemuan ini juga dihadiri Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Manajemen Strategis, serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalimantan Insan Hasani.(SN)

[feed_them_social cpt_id=57496]