JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Rusma Khazairin, mengucapkan terima kasih dan apresiasi tak terhingga serta penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajiban pembayarannya tepat waktu dengan penuh kesadaran, sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan Banua dan pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Tidak lupa, ia juga mengimbau para wajib pajak yang lalai membayarkan pajak terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk segera melaksanakan kewajibannya, mengingat akan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2),
“Kami sangat berharap kepada wajib pajak bisa mematuhi pembayaran pajak secara rutin setiap tahunnya,” Kata Rusma, Sabtu (26/8/2022)
Kemudian dalam perundang-undangan di atas, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dan ayat (3) yang berbunyi:
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Oleh karena itu tegas Rusma, hal ini penting disosialisasikan kepada seluruh WP agar mengerti dan memahami aturan yang dimaksudkan tersebut.
Dengan demikian, guna menghindari kerugian dari penghapusan registrasi kendaraan bermotor, di mana salah-satunya adalah unit motor/mobil dianggap bodong, maka petugas berwenang berhak melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor dimaksud jika dioperasionalkan di jalan raya.
Selain itu, tentu nilai jual kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasinya akan sangat rendah, bahkan kemungkinan sangat sulit diperjualbelikan.
“Jika administrasi kendaraan kepemilikan tidak lagi terdaftar di kesamsatan, otomatis nilai jualnya semakin rendah,” kata Rusma.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Mahesa Soegriwo, S.I.K., menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam hal ini untuk taat aturan, termasuk memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, yaitu sebagai warga negara yang baik.
Karena pada prinsipnya, segala pajak yang ditarik, diperuntukkan demi pembangunan secara menyeluruh, seperti peningkatan infrastruktur, sarana publik, dan lainnya.
Kepala Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob, turut mengapresiasi tak terhingga serta penghargaan kepada para WP di Banua, yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara tepat waktu dengan penuh kesadaran, sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan Banua dan untuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin dalam UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964.

“Kami bangga atas kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tepat waktu secara rutin,” sebut Benyamin Bob.
(Saprian)














