JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan sabu-sabu, diringkus Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur.
Pria tersebut berinisil AB (25), warga Jalan Syekh Muhammad Al Banjari Desa Tambak Danau Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Saat berada di kawasan Jalan A. Yani Km. 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, ia ditangkap pada Jumat (30/9/2022) malam.
Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan jajarannya di kawasan tersebut.
“Saat anggota melintas di TKP, melihat tersangka duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan,” ujarnya, Selasa (4/10/2022).
Selanjutnya, petugas pun menghampiri dan melakukan penggeladahan.
“Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat sebesar 5,01 gram,” ungkap Kapolsek.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan tersangka,” lanjutnya.
Dari pengakuan AB, dirinya masih baru menggeluti bisnis haram tersebut.
“Kita duga narkoba tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, AB diganjar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (Adt)














