JURNALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN TENGAH – Sehubungan dengan percepatan penyusunan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2043,Pansus I DPRD Kalimantan Selatan laksanakan kaji banding ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah. Jum’at, (05/05/2023).
Wakil Ketua Pansus I, Hormansyah mengatakan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan penyusunan Raperda RTRW.
“Semoga dengan adanya pertemuan ini diharapkan jadi masukan dalam pembahasan dan penyusunan Raperda ini,karena kami harapkan dalam waktu dekat sudah bisa diperdakan,” ucapnya.
Kedatangan Pansus I diterima oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kalimantan Tengah Masrun Asyrofi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Imam Wardhany mengatakan bahwa Revisi RTRW dan dukungan infrastruktur agar diskinkronkan.
“Revisi RTRW lebih ke kawasan non hutan, kemudian RTRW Provinsi harus diintegrasikan dengan wilayah pesisir, dan tentunya RTRW Kalteng memperhatikan IKN, terutama dalam dukungan infrastruktur untuk disinkronkan terhadap IKN,” jelasnya.
Anggota pansus RTRW Kalsel , Gusti Abidinsyah, menyatakan persoalan – persoalan terkait tata ruang yang ada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan bisa dibilang mirip, sehingga diharapkan bisa bersinergi.
“Saya meminta kepada PUPR Kalimantan Selatan agar menjadwalkan pertemuan kembali dengan Dinas PUPR Kalimantan Tengah untuk lebih bersinergi dalam hal tata ruang,” pungkasnya.
(YUNN)














