Super Apps Banjarmasin Pintar Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual

Wali Kota Banjarmasin (kiri) menerima sertifikat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina, menerima langsung sertifikat kekayaan intelektual (KI) yang diserahkan Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lucky Agung Binarto, disaksikan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor.

KI tersebut dicatat dengan ciptaan Aplikasi Banjarmasin Pintar, yang dilindungi oleh hukum milik Pemkot Banjarmasin.

Penyerahan ini dilangsungkan dalam rangkaian kegiatan peresmian Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Kalimantan Selatan, yang diksanakan Kanwil Kemenkumham Kalsel, di Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/23).

Untuk itu, H. Ibnu Sina mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan Kemenkumham Kalsel. Ia menambahkan, Super Apps Banjarmasin Pintar untuk program Smart City tersebut sudah diluncurkan pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual. Jadi, ini aplikasi akan menjadi milik Pemerintah Kota Banjarmasin selama 50 tahun,” ujarnya.

Kemudian H. Ibnu Sina menjelaskan, World Intellectual Property Organization (WIPO) sangat memberikan perhatian kepada hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.

“Makanya kami sangat perhatian dengan hal ini. Alhamdulillah tadi juga sudah dapat untuk kain sasirangan, diterima oleh Pak Gubernur, dengan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk pemerintah,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengatakan, kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalsel yang harus dijaga dan dilindungi.

“Jadi, kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu, berarti akan bisa digugat. Jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar H. Agung Saptoto mengungkapkan alasan dilakukannya pencatatan kekayaan intelektual tersebut, karena aplikasi ini dibangun Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, yang keberadaannya harus disosialisasikan dan diketahui masyarakat, sehingga dinilainya harus dipatenkan.

“Tujuannya, apabila sudah didaftarkan, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara. Keuntungannya pun tidak diperbolehkan pihak mana pun untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemkot Banjarmasin,” pungkasnya.