JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Mediasi penyelesaian sengketa tanah antara Siul Tunjung dengan Berta K. Ganti, Marno, dan Rusli, yang terletak di Rey 8 Desa Mantaren l, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berlangsung di Aula Camat Kahayan Hilir, Rabu (5/7/2023).
Pertemuan ini difasilitasi Kapolsek IPDA Rodie Damhodie, Damang Kahayan hilir Idon Y. Riwut, Camat Kahayan Hilir Agustinuah, dan turut hadir Sekretaris Desa Mantaren l.
Kapolsek menjelaskan, sengketa tersebut sudah terjadi sejak 2019, dan pernah dilaporkan ke pihak kedamangan dan kecamatan, dan beberapa waktu lalu baru dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir.
“Saya mengimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Damang Idon Y. Riwut menguraikan, di mediasi ini dicari tahu asal-usul tanah tersebut, apalagi dari salah satu pihak tidak mempunyai surat-menyurat yang jelas.
“Namun, tanah adat itu bisa juga telah digarap turun-temurun atau bisa juga didapat dari membeli, dan harusnya ada Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Untuk kasus ini, salah satu pihak penggugat tidak mempunyai surat-menyurat tersebut, tapi mereka mempunyai saksi yang mengetahui, bahwa tanah tersebut milik orang tua si penggugat, tapi tanah tersebut tidak digarap puluhan tahun,” urainya.
Damang menyarankan, jika tidak juga menemui titik temu, penggugat bisa melanjutkan ke pengadilan. Adapun luasan tanah yang menjadi sengketa ini memiliki lebar 100 meter x panjang 200 meter, yang sudah dipecah menjadi 3 sertifikat,” pungkasnya.
(Ded)