JURNALKALIMAMTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani perjanjian kerja sama, dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan di lingkungan Kanwil.
Penandatanganan ini dilakukan langsung Kepala Dispersip Hj. Nurliani Dardie dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ramlan Harun, di Ruang Rapat Kanwil, Selasa (10/9/2024). Hj. Nurliani menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan berkembang ke arah yang lebih baik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan perpustakaan di lingkungan Kemenkumham Kalsel.
“Akses literasi yang merata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan hanya bagi pegawai Kemenkumham, tetapi juga para warga binaan pemasyarakatan sangatlah penting,” ucapnya.
Senada disampaikan Ramlan, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Dispersip Kalsel atas dukungan dan bantuan yang diberikan. Ia menegaskan pentingnya kemitraan ini untuk pengembangan perpustakaan di berbagai UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
“Kolaborasi ini akan terus diperkuat melalui koordinasi yang lebih intens, guna menciptakan perpustakaan yang dapat menunjang kebutuhan literasi warga binaan dan petugas Kemenkumham,” bebernya.
Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen kedua instansi dalam menghadirkan layanan perpustakaan yang optimal dan bermanfaat bagi warga binaan, serta para pegawai di lingkungan Kanwil.
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, seperti Agus Sartono (Kepala Bidang Hukum Dispersip Kalsel), Adethia Hailina (Kabid Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel), serta Yulli Rachmadani (Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
(Tul/Achmad M)