Pansus Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel Pelajari Raperda ke Banten

Pansus III DPRD Kalsel pelajari Raperda ke propinsi Banten

JURNALKALIMANTAN.COM, BANTEN – Untuk mengumpulkan bahan materi guna penyempurnaan dalam penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah (raperda), Panitia Khusus III Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, mendatangi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Banten, kemarin.

Ketua Pansus III H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat ditemui usai pertemuan menyebutkan, raperda ini bertujuan sebagai payung hukum kepastian ketersediaan anggaran berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah, yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.

“Karena kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang tak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan tersedianya anggaran dan juga program itu bisa berjalan sesuai harapan dari pemerintahan yang baru terbentuk, sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat,” tuturnya.

Dipilihnya Banten menurut Gusti Iskandar, karena provinsi ini sudah 2 kali membuat Perda Pembiayaan Tahun Jamak, yakni di 2012 dan 2018, sehingga dinilai patut ditiru dan menjadi referensi.

“Ya kita jujur saja, kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah, sehingga kita meniru dari _role modelnya_ Banten. Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan ranperda yang akan kita putuskan di daerah,” terang politikus kawakan dari Partai Golongan Karya tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Banten Sugeng Hariyadi turut menyambut baik sekaligus merasa mendapat kehormatan dan bangga atas kunjungan ini.

“Tentu hal yang paling penting adalah berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi. Semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku”, ucapnya.

“Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerahnya harus sudah memuat sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah, dan itu ditindaklanjuti dengan MoU, dan nanti akan ada Perda Tahun Jamak. Pesan kami, itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh _stakeholder,_ sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” pungkas Sugeng.

(YUN/Achmad M/Rilishmsdprdkalsel)