DPRD Batola Setujui KUPA – PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp1,9 Triliun

Foto bersama Bupati dan Ketua DPRD dan unsur pimpinan usai penandatanganan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor, pada Rabu (2/7/2025).

Hadir pula Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Zulkipli Yadi Noor, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Batola.

Sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menyampaikan laporan dan pandangan terhadap KUPA-PPAS yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juru bicara Banggar, H. Maslan, menjelaskan bahwa dalam rancangan yang telah disepakati, nilai APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1.905.814.461.190, terdiri dari Pendapatan Daerah: Rp1.702.589.666.301, Belanja Daerah: Rp1.897.814.461.190 dan Defisit: Rp195.224.794.889.

Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan perubahan anggaran tersebut.

“Seiring dengan penandatanganan nota KUPA–PPAS Perubahan 2025, Pemkab dan DPRD Batola memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” ujar Bupati.

“InsyaAllah semuanya akan bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

(Adv/Ali)