JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (UMKM).
“PP 7/2021 itu tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelas politisiPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya selesai mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
“Dengan pemberlakuan 49 PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja diharapkan secepatnya bisa memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” harapnya.
Upaya pemulihan ekonomi nasional telah banyak diusahakan salah satunya dengan penguatan dan pemberdayaan UMKM.
“Langkah nyata pemerintah yaitu dengan menetapkan PP 7/2021 hendaknya segera ditindaklanjuti Pemda,” lanjut wakil rakyat dapil Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut.
Sebagai aturan teknis, PP 7/2021menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM untuk berkembang di tengah lemahnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19.
“Kemudian dalam implementasinya peran Pemerintah Daerah menjadi penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang telah diatur,” sarannya.
Bang Dhin memberikan atensi positif terkait sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya PP 7/2021.
Ia berpendapat, aturan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang.
Kemudian menurut dia, penyusunan strategi di lapangan menjadi tugas Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan kapasitasnya untuk mendorong kualitas serta pengembangan Koperasi dan UMKM.
“Saya meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui perangkat daerah terkait untuk menyesuaikan program dan kebijakan yang sudah diatur dalam PP 7/2021,” tegasnya.
“Barangkali seperti program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi, Pemda setempat dapat menyusun rencana tahunan sesuai wilayah dan kewenangan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, untuk pelaksanaan awal dalam menyusun rencana tahunan, perlu rapat koordinasi antar perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan dan UMKM.
Selain itu, melibatkan elemen masyarakat seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai wadah yang menghimpun pelaku usaha, agar dalam penyusunan dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual.
“Rencana tahunan itu dapat dikompilasikan ke dalam rencana aksi daerah (RAD) dan membentuk tim terpadu,” lanjutnya.
Langkah inisiatif tersebut, menurut dia, agar lebih cepat karena ketetapannya dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, ketimbang melalui proses Revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memakan waktu.
“Dengan rancana aksi yang telah disusun harapannya menjadi akselerasi pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta menjadikan Pemda memiliki ‘road map’ dalam pelaksanaan program kerja, baik pascapenetapan PP 7/2021 maupun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalsel.” pungkasnya.
Bang Dhin, PP 7/2021 Harus Ditindaklanjuti Pemda
