Bupati Andi Rudi Latif Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Perkuat Tata Kelola Hukum Humanis di Tanah Bumbu

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

MoU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Langkah strategis tersebut sekaligus mempertegas dukungan daerah dalam memperkuat tata kelola hukum yang transparan, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab Tanah Bumbu siap mendukung seluruh tahapan implementasi pidana kerja sosial sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkolaborasi aktif dengan Kejaksaan Negeri serta para pemangku kepentingan terkait agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Implementasi pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang mendorong pemulihan dan integrasi sosial secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kesepakatan ini diyakini mampu memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif seiring perkembangan sosial.

Penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, dan diikuti seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Prosesi penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai simbol dukungan kolektif terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalsel.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menekankan bahwa kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan serta pembimbingan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemulihan sosial.

Kegiatan ini juga menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil bangkit dan memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan tersebut menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan semata penegakan aturan, melainkan wadah pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif.

(Sumber : MC Tanbu)

[feed_them_social cpt_id=57496]