Normalisasi Sungai Baik, Tapi Perlu Perhatikan Pasca Pembongkaran Jembatan

Normalisasi Sungai
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) apresiasi pembongkaran jembatan yang menyebabkan terhambatnya aliran sungai dan mengakibatkan banjir.

Akan tetapi pembongkaran jembatan tersebut juga harus memperhatikan hal-hal yang diperlukan, terutama pasca penghancuran harus dapat diantisipasi dengan pembuatan jembatan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengatakan, pembongkaran jembatan berdampak positif untuk masyarakat dalam menanggulangi banjir. Akan tetapi hal tersebut juga dilakukan dengan perencanaan yang tepat.

“Berkomunikasi dulu dengan pihak terkait, terlebih lagi instansi pemerintahan, kalaupun di bongkar, secepatnya harus dibuat kembali sesuai aturan,” ucapnya , belum lama tadi , di Banjarmasin.

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Pantau Normalisasi Sungai

Ia mengatakan alangkah baiknya diadakan diskusi bersama terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan ,dikarenakan instansi pemerintahan memerlukan anggaran terlebih dahulu.

Lanjutnya, Instansi Pemerintahan memerlukan penganggaran terlebih dahulu, sehingga apabila pembongkaran dilakukan akan menghambat pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Memang tujuannya ini baik, tapi harus juga mempertimbangkan imbas pembongkaran jembatan, jangan sampai terjadi parkir dibahu jalan,” bebernya.

Dirinya menyarankan pembongkaran dilakukan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, guna menyelesaikan penganggaran yang dilakukan, agar cepat terealisasi pembuatan.

Selain itu, terkait penggunaan alat berat tentunya akan berakibat pada penggunaan jalan, dan hal tersebut juga berakibat pada rusaknya jalan yang dilewati. Hal ini juga harus secepatnya dilakukan penyelesaian apabila ada terdapat kerusakan. Sehingga normalisasi sungai yang berdampak baik, akan terus berkelanjutan dan tidak ada dampak yang merugikan.

Perlu diketahui pada saat ini Kalimantan Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bencana, yang mana berfokus pada penanggulangan bencana di Bumi Lambung Mangkurat. Baik tata cara pembangunan rumah, jangan dekat dengan jalan, dan bibir sungai. Selain itu, apabila rumah yang menempati zona hijau tidak akan mendapat ganti rugi.

Editor : Ahmad MT