JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalsel.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam sambutannya, Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan agar pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan di perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan saat mengajukan kredit,” ujar Supian HK usai sosperda yang digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menilai pemilihan lokasi sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis. Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Supian berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, dan masyarakat sekitar untuk mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut agar berjalan sesuai tujuan, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. (YUN)
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah. (YUN)














