Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkot Banjarmasin Revisi Aturan Pajak Daerah

Wali Kota (kiri) bersama Ketua DPRD Banjarmasin tandatangani kesepakatan bersama penetapan Perda, Kamis (5/3/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Derah menyepakati perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD, Kamis (5/3/2026).

Keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota H. Muhammad Yamin HR menegaskan, penyesuaian ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.

Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari sisi kebijakan, penyesuaian regulasi ini diharapkan Pemkot bisa memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah. Kepastian hukum yang lebih kuat diyakini mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga berpotensi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.

Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.

Lebih jauh, perubahan regulasi ini diharapkan Pemkot bisa membuka peluang peningkatan kapasitas pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota menegaskan, bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)